Monday, June 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Oknum Wartawan Pemeras Jaksa, Resmi Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

journalist-avatar-top
Sabtu, 31 Mei 2025 20.21
oknum_wartawan_pemeras_jaksa_resmi_ditetapkan_polisi_jadi_tersangka

Ilustrasi, oknum wartawan dengan barang bukti berupa uang yang dipegang petugas. (f:metaai/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan seorang pria berinisial LS, yang mengaku sebagai wartawan, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.

"Penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan saudara LS resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).

Menurut Ade Ary, LS melakukan pemerasan dengan cara mengirimkan tangkapan layar beberapa berita daring yang mengkritik kinerja Kejati DKI kepada korban pada 27 Mei 2025.

Setelah itu, terlapor mengirim pesan ajakan bertemu yang disertai kalimat bernada permintaan uang, seperti ‘barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang’.

Korban yang merasa tidak nyaman langsung menolak ajakan tersebut dengan alasan kesibukan.

Ade mengatakan, dari tangan LS, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka LS, antara lain satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas media berinisial HR, dan uang tunai Rp5 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

Atas perbuatannya, LS dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, membenarkan bahwa LS, atau lengkapnya LSN, telah ditangkap tim intelijen Kejati DKI Jakarta pada Rabu (28/5/2025).

"Dia mengaku sebagai wartawan, kadang juga mengaku dari LSM," ujarnya.

Syahron menjelaskan bahwa LS mengikuti sidang yang ditangani oleh jaksa berinisial TH, kemudian melakukan intimidasi melalui WhatsApp, menyebarkan berita di media massa, dan bahkan menggelar aksi unjuk rasa.

"Ia menuduh jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan tersangka atas seseorang berinisial AJ," tuturnya.

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (*)

REPORTER: