Oknum Wartawan di Toba Ditangkap Polisi Saat Berada di Jalan


Kasat Resnarkoba Polres Toba, Iptu Parulian Nainggolan mengungkapkan kronologi penangkapan oknum wartawan (f:ist/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial PM usia 36 tahun, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Toba karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Rabu malam (7/5/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Toba, Iptu Parulian Nainggolan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan PM.
"PM diamankan saat berada di tepi jalan. Saat mengetahui kedatangan petugas, ia sempat berusaha membuang plastik kecil berisi sabu," ujar Parulian, Rabu (14/5/2025).
Usai penangkapan, polisi langsung menuju kediaman PM di Sipitupitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda. Di rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan kembali menemukan sabu yang disembunyikan di bawah meja dapur.
"Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 0,59 gram," jelas Parulian.
Saat ini, PM ditahan di Mapolres Toba untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul narkoba yang dimiliki oleh tersangka. (nimrot/hm17)