Miliki Sabu, Warga Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi di Bahorok

Tersangka dan barang bukti saat di Mapolsek Bahorok (foto: dok Humas Polres Langkat)
Langkat, MISTAR.ID
Polsek Bahorok menangkap Aswan, 48 tahun, warga Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang karena diduga sebagai bandar sabu, di Kelurahan Pekan Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Kamis (9/10/2025).
Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebut adanya peredaran narkoba di kawasan itu. Petugas yang melakukan pengintaian mendapati seseorang yang mencurigakan di lokasi.
"Petugas mengamankan pria tersebut lalu menggeledah badan dan ditemukan dua paket sabu seberat 10.71 gram di lipatan celana pelaku," katanya, Jumat (10/10/2025).
Kepada petugas, Aswan mengaku barang tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di Kecamatan Bahorok. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 A ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.
BERITA TERPOPULER









