Saturday, November 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Miliki 1,56 Gram Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi

Mistar.idSenin, 22 September 2025 15.11
JS
miliki_156_gram_sabu_dua_pemuda_ditangkap_polisi_di_tebing_tinggi

Kedua pelaku diamankan di Polres Tebing Tinggi bersama sejumlah barang bukti. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua pemuda ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram.

Penangkapan terjadi di Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (13/9/2025).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial MAAL alias Ade, 22 tahun, warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri, 22 tahun, warga Kelurahan Bandar Utama.

"Mereka ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan sejumlah barang bukti," ujar Mulyono, Senin (22/9/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku meliputi sabu seberat 1,56 gram yang dibungkus plastik klip transparan, dua unit handphone, uang tunai Rp20 ribu, kotak rokok, dan satu unit sepeda motor

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas melihat kedua pemuda berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu dari tangan pelaku. Kedua pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut memang milik mereka.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nazli/hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN