Friday, May 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan Dihadirkan di Sidang Hasto Hari Ini

journalist-avatar-top
Jumat, 16 Mei 2025 08.25
mantan_ketua_kpu_hasyim_asyari_akan_dihadirkan_di_sidang_hasto_hari_ini_

Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. (f: ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menyatakan bahwa Hasyim akan memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025).

“Kami juga akan menghadirkan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo,” ujar Takdir.

Arif sebelumnya dijadwalkan bersaksi pada Jumat (7/5/2025), namun sidang tersebut ditunda karena pemeriksaan saksi penyidik KPK lainnya, Rossa Purbo Bekti, memakan waktu satu hari penuh. Pemeriksaan terhadap Arif akhirnya dijadwalkan ulang hari ini.

Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa telah menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.

Ia diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air pasca-operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam milik mereka sebagai langkah antisipasi dari penyitaan paksa oleh penyidik KPK.

Selain merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa telah memberikan suap bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, terpidana kasus Harun Masiku yakni Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Mereka diduga memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam kurun 2019–2020.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.( cnn/hm24)

REPORTER: