Tanya Soal Kebocoran OTT, MAKI Minta Firli Dihadirkan di Sidang Hasto

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Permintaan ini disampaikan menyusul keterangan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, yang mengungkap bahwa Firli diduga membocorkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) sebelum seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan keterangan tersebut disampaikan di bawah sumpah dan menjadi bagian dari fakta persidangan yang harus ditindaklanjuti.
"Kalau sudah dianggap fakta persidangan, maka harus didalami untuk pengembangan perkara. Dalam hal ini, penting agar Firli dihadirkan langsung untuk mengklarifikasi pernyataan saksi," ujarnya, Minggu (11/5/2025).
Boyamin menyebut permintaan kehadiran Firli bisa diajukan oleh hakim, jaksa, ataupun pihak Hasto melalui kuasa hukumnya. "Agar jelas, apakah benar Firli membocorkan OTT terkait Harun Masiku dan Hasto sehingga operasi itu gagal," katanya.
Selain itu, ia juga menyarankan agar KPK mengambil langkah lanjutan untuk mengusut dugaan kebocoran informasi tersebut. “Jika ingin mengembangkan perkara, KPK bisa memanggil Firli untuk dimintai keterangan. Bisa saja dia berdalih bahwa sebagai pimpinan baru saat itu, dia antusias dan segera mengumumkan OTT,” ucapnya.
Meski demikian, Boyamin mengingatkan tidak semua kebocoran otomatis tergolong menghalangi penyidikan. Namun, menurutnya, penting untuk menilai apakah tindakan Firli tersebut memiliki konsekuensi hukum lebih lanjut.
“Keterangan saksi disampaikan di bawah sumpah. Jika ternyata tidak benar, bisa berujung pada pidana karena memberikan keterangan palsu, baik berdasarkan KUHP maupun UU Pemberantasan Korupsi. Sebaliknya, jika benar, maka harus ada langkah hukum lanjutan,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025), penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengungkap bahwa Firli secara sepihak mengumumkan adanya OTT, padahal saat itu beberapa target operasi, termasuk Hasto dan buron Harun Masiku, belum berhasil diamankan.
"Pada saat itu kami dapat kabar bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Pak Firli, mengumumkan adanya OTT. Kami juga mempertanyakan itu karena pihak-pihak yang dicari belum tertangkap,” ujar Rossa di hadapan majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto.
Rossa juga menyebut bahwa usai pengumuman OTT tersebut, satu tim satgasnya diganti. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang dampak kebocoran informasi terhadap kelanjutan operasi penangkapan. (mtr/hm24)