Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mahasiswa Demo PLN Binjai Langkat, Tuntut Hentikan Praktik Curang Meteran Subsidi

journalist-avatar-top
Jumat, 25 Juli 2025 20.19
mahasiswa_demo_pln_binjai_langkat_tuntut_hentikan_praktik_curang_meteran_subsidi

Dwi Prasetyo bersama mahasiswa lainnya saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor PLN Rayon Binjai Langkat. (foto: bayu/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemuda Madani Binjai (FPMB) menggelar unjuk rasa di depan Kantor PLN Rayon Binjai Langkat, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (25/7/2025) sore.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli meteran listrik bersubsidi oleh oknum petugas PLN seharga Rp2,5 juta per unit, yang sebelumnya telah viral di media sosial.

Koordinator aksi, Dwi Prasetyo, menyampaikan aksi ini sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah oknum yang menjual meteran bersubsidi secara ilegal.

“Kami minta aparat hukum memeriksa oknum petugas PLN yang terlibat. Bila dalam tiga hari tidak ada tindakan, kami akan kembali berunjuk rasa dengan massa lebih besar,” ujar Dwi dalam orasinya.

Menurut Dwi, praktik semacam itu bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya dalam hal Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Ia juga menyebut vendor yang menjalankan praktik kotor dengan dalih penertiban harus ditindak tegas oleh manajemen PLN.

Kasus ini mencuat setelah seorang pelanggan bernama Wel Andri, yang menggunakan meteran atas nama Wagiyem, mengalami lonjakan tagihan listrik dari Rp300 ribu menjadi Rp500 ribu. Saat mengadu ke kantor PLN, ia malah ditawari oleh seorang petugas berinisial RD untuk mengganti meteran dengan tipe subsidi seharga Rp2,5 juta.

“RD bahkan menyatakan sudah banyak membantu pelanggan lain dengan cara yang sama. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi sudah masuk ranah pidana,” kata Dwi.

Dwi menyatakan praktik tersebut mencoreng semangat reformasi pelayanan publik dan menyalahi SK Direksi PLN Nomor 1486/2011 yang seharusnya meminimalkan kerugian melalui P2TL, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Aksi berjalan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Setelah berorasi, beberapa perwakilan mahasiswa dipersilakan berdialog dengan staf PLN di dalam kantor. (bayu/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN