MA Hukum Pasutri Pemalsuan Surat 2,5 Tahun Penjara

Pasutri kasus pemalsuan surat, Yansen dan Meliana Jusman, saat diadili di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis onslag (lepas) pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana Jusman.
Keduanya didakwa memalsukan surat pengelolaan dana di CV Pelita Indah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) berdasarkan kasasi No. 357 K/PID/2025.
"Kabul kasasi jaksa penuntut umum (JPU), batal judex facti (membatalkan putusan Pengadilan Negeri/PN Medan). Pidana penjara masing-masing dua tahun enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam amar putusannya yang dilihat Mistar, Senin (9/6/2025).
MA meyakini pasangan yang tinggal di Komplek Masdulhak Garden No. 36, Kecamatan Medan Kota, terbukti bersalah memakai surat palsu, sebagaimana dakwaan kedua JPU, yaitu Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, yang menuntut para terdakwa lima tahun penjara.
Diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Medan yang diketuai M. Nazir memvonis lepas Yansen dan Meliana. Hakim menilai dakwaan JPU terhadap keduanya terbukti, akan tetapi bukan tindak pidana.
Dalam surat dakwaan diuraikan, perbuatan kedua terdakwa telah dilakukan sejak 2009 sampai 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
Keduanya membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani langsung oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk menarik uang di bank.
Dengan surat kuasa palsu itu, Yansen selaku Komisaris CV Pelita Indah berhasil mencarikan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti senilai Rp583 miliar.
Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami kerugian serta gangguan dalam kontrak kerjanya dengan PT Musim Mas berupa pembangunan properti di Pulau Kalimantan. (deddy/hm20)