Kurama Foundation Minta Klarifikasi Rektor USU Soal Dugaan Korupsi Lahan Sawit di Madina

Rektor USU, Muryanto Amin. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kurama Foundation meminta klarifikasi Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) soal kasus dugaan korupsi dana pinjaman Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit USU di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
"Kami telah mengajukan permohonan klarifikasi resmi kepada USU melalui Surat No. 023/Kurama-Office/Eks/IX/2025. Universitas itu rumah ilmu pengetahuan, bukan pasar gelap transaksi politik dan bisnis. USU tidak boleh berubah menjadi laboratorium oligarki," ujar Wakil Direktur Eksekutif Kurama Foundation, Rifki Adrian, dalam siaran pers, Minggu (14/9/2025).
Yayasan Keadilan untuk Rakyat Marginal ini melihat ada kejanggalan dalam pinjaman Rp228,3 miliar yang dilakukan PT Usaha Sawit Unggul ke Bank Negara Indonesia (BNI) dengan agunan lima hak guna usaha (HGU) lahan sawit USU di Madina.
Selain permintaan klarifikasi soal kasus dugaan korupsi, Kurama Foundation juga memohon klarifikasi dari pihak USU terkait pemilihan rektor hingga krisis uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa baru (maba).
"Kami tak bisa diam apabila mahasiswa dikorbankan, pemilihan rektor dicurangi, serta aset negara digadaikan seenaknya. Berdasarkan hasil investigasi, Wakil Rektor II USU disebut meminta anggota Senat Akademik untuk mendukung petahana, Muryanto Amin, bahkan instruksi memotret surat suara sebagai bukti. Ada pula dugaan aliran dana Rp25–50 juta untuk membeli dukungan," kata Rifki.
Menurut Rifki, jika benar ada uang mengalir untuk dijadikan jual beli suara, maka itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana gratifikasi dan suap.
Pihaknya pun menyoroti adanya informasi yang menyebutkan, sebanyak 900 maba tahun akademik 2025–2026 gagal daftar ulang karena tidak mampu membayar UKT.
“Mahasiswa gagal kuliah bukan karena tak cerdas, melainkan karena tidak memiliki uang. Ini tragedi pendidikan saat ini. Padahal, Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menekankan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Apabila kampus menutup mata, maka itu artinya kampus telah berkhianat terhadap konstitusi," ucap Rifki.
Oleh karena itu, Kurama Foundation mendesak pihak USU untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait dugaan kecurangan pemilihan rektor dan menunda pencalonan Muryanto Amin sampai pemeriksaan etik dan hukum tuntas.
"Mendesak transparansi penuh dana UKT, termasuk audit penerimaan dan penggunaan 2020–2024. Segera buat skema keringanan bagi mahasiswa tidak mampu. Jelaskan ke publik soal pinjaman Rp228 miliar dengan agunan HGU sawit," ucap Rifki.
Kemudian, Rifki juga mendesak agar dilakukan audit forensik independen atas keuangan dan aset USU dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, serta membuka akses informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami memberikan tenggat tujuh hari untuk memenuhi tuntutan ini. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada jawaban, maka kami siap menempuh jalur hukum," katanya.
Sebelumnya, Forum Penyelamat (FP) USU diketahui melaporkan dugaan korupsi dana pinjaman Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit USU di Madina ke Kejati Sumut pada Selasa (9/9/2025) lalu.
FP USU menjelaskan, kasus ini berawal dari praktik PT Usaha Sawit Unggul tahun 2021 lalu yang mengagunkan lima Sertifikat HGU lahan sawit USU di Tabuyung, Singkuang I, dan Suka Makmur untuk memperoleh fasilitas kredit jumbo dari bank.
Pihak Kejati Sumut melalui Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Muhammad Husairi, mengonfirmasi bahwa jaksa tengah menganalisis laporan dugaan korupsi tersebut. (deddy/hm20)