Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kuasa Hukum Gereja IRC Pertanyakan Prosedur Eksekusi PN Medan, Desak Audit Integritas

journalist-avatar-top
Kamis, 24 Juli 2025 19.05
kuasa_hukum_gereja_irc_pertanyakan_prosedur_eksekusi_pn_medan_desak_audit_integritas

Penasehat Hukum Gereja IRC (Indonesia Revival Church), Samuel Marpaung, saat memberi keterangan. (Foto:Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Penasehat Hukum Gereja Indonesia Revival Church (IRC), Samuel Marpaung, menanggapi surat eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait sengketa lahan gereja yang tengah berlangsung.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi atas surat eksekusi yang ditandatangani oleh Ketua Panitera PN Medan, Jasmin Ginting. Dalam surat tersebut tercantum tembusan kepada Pengadilan Tinggi Medan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

"Di dalam surat itu disebutkan ada tembusan kepada Kapolda dan Pengadilan Tinggi Medan. Namun setelah kami melakukan verifikasi, baik ke Polda maupun Pengadilan Tinggi, ternyata surat tersebut tidak pernah diterima oleh [kedua] instansi tersebut," ujar Samuel, Kamis (24/7/2025).

Atas dasar itu, Samuel mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa PN Medan dan seluruh instansi yang berada di bawahnya. Ia menilai proses persidangan telah mencederai asas keadilan dalam hukum perdata.

Menurutnya, Ketua Majelis Hakim Dr. Uli Marbun tidak mencantumkan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang telah diajukan oleh pihak Gereja IRC. Padahal, dalam hukum perdata, hakim wajib menerima dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dari kedua belah pihak secara seimbang.

“Jika alat bukti tidak dipertimbangkan, maka persidangan tidak dapat dilanjutkan atau bahkan bisa dianggap batal demi hukum,” kata Samuel.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa putusan dalam hukum acara perdata yang bersifat sukarela seharusnya bebas dari segala bentuk tekanan atau intervensi.

"Ini yang harus ditekankan Mahkamah Agung kepada seluruh pengadilan negeri. Bahwa putusan harus adil, tidak mencederai pihak-pihak yang berada dalam posisi benar. Saya sebagai kuasa hukum Gereja IRC meminta MA, Ketua PN Medan, dan seluruh jajarannya agar bertindak dengan sangat hati-hati, karena ini menyangkut kepentingan umat," tuturnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal IRC Sumatera Utara, Marihot Silaen, menyampaikan bahwa PN Medan telah mengeluarkan penetapan eksekusi berdasarkan surat keputusan Ketua PN Medan tertanggal 15 April 2025, dengan Nomor: 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn.

Putusan tersebut memerintahkan agar jemaat IRC sebagai pihak termohon mengosongkan objek sengketa, yakni bangunan gereja.

Eksekusi kedua dijadwalkan pada Selasa (22/7/2025) pukul 09.00 WIB, namun menurut Marihot, tim eksekusi dari PN Medan tidak kunjung hadir di lokasi sebagaimana telah dijadwalkan. (putra/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN