KPK Tahan Bupati Kolaka Timur dan Empat Tersangka Terkait Suap Proyek RSUD

KPK tahan Bupati Kolaka Timur dan 4 orang. (foto: detik)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Jakarta. Salah satu yang ditahan adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) pukul 01.15 WIB, kelima tersangka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol.
"Selanjutnya, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 Agustus 2025. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Rakernas NasDem, Terseret OTT Dana Rumah Sakit
Lima tersangka tersebut adalah Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024–2029; Andi Lukman Hakim (ALH), penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan; Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim; Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP); dan Arif Rahman (AR), pihak swasta dari KSO PT PCP
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah (RSUD) di Kolaka Timur, yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK). "Perkara ini berkaitan dengan DAK untuk pembangunan rumah sakit, dalam hal peningkatan kualitas atau status rumah sakit tersebut," kata Asep.
Penangkapan Abdul Azis sendiri dilakukan tak lama setelah ia menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem. (detik/hm24)