Monday, August 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Perdagangan Satwa Dilindungi, Pria Asal Medan Dituntut 6,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Senin, 11 Agustus 2025 17.54
perdagangan_satwa_dilindungi_pria_asal_medan_dituntut_65_tahun_penjara

Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Stevanus Deo Bangun alias Evan, warga Jalan Berdikari Baru No. 4, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti memperdagangkan satwa dilindungi, yaitu burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah (baning cokelat).

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/8/2025), JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Rizky Chairunisya, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990, yang telah diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun),” ujar JPU, Rizky.

Selain hukuman penjara, Evan juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya:

- Tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pelestarian satwa dilindungi,

- Terdakwa bersikap tidak kooperatif selama persidangan,

- Tidak mengakui perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Belum Ditahan, Majelis Hakim Beri Waktu Ajukan Pleidoi

Meski telah menjalani proses hukum, Evan tidak ditahan pihak kejaksaan maupun pengadilan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai alasan tidak dilakukan penahanan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memberi waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 25 Agustus 2025.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari unggahan Stevanus di akun Facebook pribadinya yang memperlihatkan seekor burung nuri bayan berwarna hijau. Unggahan tersebut menarik perhatian salah satu anggota kepolisian yang kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Polisi berpura-pura berminat membeli sepasang burung nuri bayan dengan harga Rp8 juta dan sepakat bertemu di sebuah warung kopi tak jauh dari rumah Stevanus, Jumat (15/11/2024) pukul 17.00 WIB.

Setelah pertemuan, polisi meminta melihat koleksi satwa lainnya di rumah Stevanus. Di lokasi, ditemukan:

- Lima ekor burung nuri bayan beserta dua butir telurnya,

- Dua ekor kura-kura kaki gajah/baning cokelat.

Seluruh satwa tersebut termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi, dan dilarang diperjualbelikan secara bebas.

Terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan ke Polda Sumatera Utara untuk diproses secara hukum. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN