Kapolrestabes Medan Janji Proses Laporan Wartawan Mistar


Kapolrestabes Medan saat bersama tim Mistar, termasuk wartawan Deddy Irawan. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menegaskan akan memproses laporan kasus intimidasi yang dialami wartawan Mistar, Deddy Irawan, 23 tahun.
Hal itu diungkapkannya usai menjadi narasumber di Podcast Mo Tau Aja di Kantor Harian Mistar, Jumat (16/5/2025).
"Kita atensikan (proses)," ucapnya.
Gidion meminta untuk bersabar menunggu pihaknya melakukan penyelidikan.
"Secepatnya kita selesaikan," tuturnya.
Untuk diketahui, laporan Deddy Irawan di Sat Reskrim Polrestabes Medan telah berjalan hampir tiga bulan sejak Selasa (23/2/2025) lalu.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Deddy melaporkan sejumlah orang diduga preman yang mengawal persidangan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska.
Tindakan intimidasi itu bermula, saat Deddy meliput sidang kasus penipuan yang menyeret Desiska selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Production Model di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan. (putra/hm25)