Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Sumut Terhadap Pramugari Diduga Ada Ditemukan Pidana

Anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua saat diwawancarai. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasus penganiayaan terhadap pramugari Wings Air yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Megawati Zebua diduga ada ditemukan tindak pidananya. Kasus yang ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Sumut naik ke tahap penyidikan.
Kasubid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyebut kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak beberapa waktu lalu.
“Kasusnya sudah naik ke tahap sidik. Tetapi belum ada penetapan tersangka,” ujar Siti saat dihubungi Mistar, Sabtu (21/6/2025).
Sebelumnya, dalam waktu dekat, tim penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akan menggelar kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua.
Siti menyebut gelar perkara ini dilakukan tim penyidik untuk menentukan apakah kasus ini sudah cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Diketahui, sebelum kasus ini bergulir, polisi terlebih dulu sudah melakukan upaya mediasi antara korban dan terlapor. Upaya damai itu digelar tim penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Senin (26/5/2025).
Namun pada pertemuan itu, pelapor pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun dan terlapor Megawati Zebua tidak menemui titik temu untuk berdamai. (Matius/hm18)