Friday, June 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kuasa Hukum Ungkap Bukti Transfer Uang dalam Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

journalist-avatar-top
Kamis, 5 Juni 2025 14.16
kuasa_hukum_ungkap_bukti_transfer_uang_dalam_kasus_pembacokan_jaksa_di_deli_serdang

Dedi Pranoto kuasa hukum dari Alpa Patria Lubis alias Kepot. (f:matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dedi Pranoto, kuasa hukum dari Alpa Patria Lubis alias Kepot yang diduga sebagai otak pelaku pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan seorang PNS Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, kembali menyampaikan motif di balik tindakan tersebut adalah sakit hati.

Menurut Dedi, kliennya sering dimintai uang oleh korban melalui stafnya. Bahkan, terdapat bukti transfer uang yang dikirim pihak Kepot ke rekening honorer Kejaksaan Deli Serdang.

"Saksi D ini mengirimkan uang sebesar Rp6 juta ke rekening M honorer di Seksi Pidum Kejari Deli Serdang yang diduga disuruh oknum Jaksa Jhon," ujar Dedi saat ditemui di Mapolda Sumut, Kamis (5/6/2025).

Dedi menjelaskan bahwa kejadian dugaan pemerasan tersebut bermula pada tahun 2024, ketika Kepot terjerat dalam tiga kasus yang ditangani Jaksa Jhon Wesli Sinaga, yaitu penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan dua kasus pengrusakan (Pasal 406 KUHP).

Selama proses hukum berjalan, Kepot mengaku sering dimintai uang untuk melobi perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa Jhon.

“Pernyataan klien saya, ada diminta Rp60 juta, Rp40 juta, dan Rp30 juta. Terakhir jaksa itu meminta burung, sehingga pelaku merasa kesal. Kepot juga berpikiran seperti dijadikan ATM dan sakit hati," ujar Dedi.

Dedi menambahkan bahwa pengakuan Kepot telah disampaikan kepada pihak kepolisian, dan terdapat dua saksi kunci yang mengetahui dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga.

"Kedua saksi yang diminta keterangannya itu sangat kenal dengan korban (jaksa) dan termasuk ada salah satu saksi turut membantu dana Rp25 juta kepada pelaku Kepot terkait permintaan jaksa sebesar Rp40 juta," ujarnya.

Dedi juga menjelaskan bahwa penyaluran uang biasanya diberikan secara tunai melalui orang kepercayaan Jaksa Jhon Wesli Sinaga, yaitu honorer Kejari Deli Serdang.

Mengenai keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam pembacokan itu, Dedi menyebut bahwa Kepot hanya sebatas mengenal Godol karena pernah bersama-sama di dalam lapas dan tidak lebih dari itu.

"Tujuan pelaku membacok korban hanya memberikan pelajaran, bukan untuk membunuh," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan bahwa motif pembacokan tersebut hingga saat ini belum bisa diungkapkan ke publik. Motifnya nanti akan terungkap pada saat persidangan.

“Motif masih didalami, yang penting pelakunya sudah ditangkap. Masalah motif nanti akan diungkap di persidangan,” ujar Whisnu di Polda Sumut, Selasa (3/6/2025).

Untuk diketahui, pasca kasus pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan PNS Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka.

Salah satunya Alpa Patria Lubis alias Kepot yang berperan sebagai otak pelaku (orang yang menyuruh). Kemudian, Surya Darma alias Gallo yang berperan sebagai eksekutor (yang membacok) dan Mardiansyah alias Bendil yang berperan sebagai orang yang membonceng eksekutor.

Dedi Pranoto berharap kasus ini dapat dibuka ke publik secara terang-benderang, di mana menurutnya yang salah harus dikatakan salah dan yang benar harus bisa dikatakan benar. (matius/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN