Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Poldasu, Ini Masalahnya!

Kasat Reskrim Polrestabes Medan (depan), AKBP Bayu Putro Wijayanto dan tersangka (baju orange).(f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kanit Resmob, dan penyidik pembantunya dilaporkan ke Divisi Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait penangkapan empat orang debt collector (DC) yang diduga melakukan percobaan perampokan terhadap dokter.
Laporan itu disampaikan kuasa hukum para tersangka, Beresman Siallagan, dan teregistrasi dengan nomor SPSP2/101/V/2025/SUBBAGYANDUAN, tertanggal Rabu (28/5/2025).
Menurut Beresman, penangkapan tersebut diduga melanggar sedikitnya lima kode etik profesi Polri. Ia merinci bahwa proses penangkapan dan penyitaan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sesuai.
"Pertama, melakukan penangkapan tanpa surat dan tanpa laporan. Kedua, tidak menyerahkan turunan BAP. Ketiga, SPHan, SPKap, dan SPDP diserahkan dua hari setelah ditetapkan TSK. Keempat, tidak melakukan Restoratif Justice berdasarkan Perpol 8/2021. Terakhir, melakukan penyitaan 6 handphone milik TSK tanpa izin sita dari Pengadilan," tuturnya.
Selain itu, lanjut Beresman, pihaknya juga mengajukan permohonan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas ditangkapnya empat DC yang menjadi kliennya. Surat permohonan itu tertuang dalam nomor 35/Pid.Pra/2025/PN MDN, tertanggal Rabu (28/5/2025).
"Kami ingin menguji sah atau tidaknya keempat klien kami menjadi tersangka penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan," katanya.
Terpisah, Bayu ketika diminta tanggapannya perihal laporan terhadapnya, mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kita ikuti proses hukum dan prosedur. Kita jaga Kota Medan biar aman selalu," katanya, Jumat (30/5/2025).
Disinggung terkait lima tudingan yang dilaporkan PH keempat DC, Bayu mengaku akan menyusunnya.
"Kita susun dulu ya. Nanti kita infokan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat DC yang diduga melakukan percobaan perampokan di Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota, Rabu (21/5/2025).
Keempatnya bernama Yusrizal, 55 tahun, Andy Kenedy, 39 tahun, Badia Simarmata, 47 tahun, dan Rindu Tambunan, 46 tahun.
Keempatnya melakukan aksinya terhadap Lia Praselia, seorang dokter yang saat kejadian sedang menjemput anaknya sekolah menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1813 VV. Keempatnya, bersama beberapa terduga pelaku lainnya, menghalau laju mobil korban. (putra/hm17)
NEXT ARTICLE
Lahan 5 Hektar di Dua Titik Samosir Terbakar