Tuesday, May 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kapolsek Medan Tuntungan Bantah Tuduhan Permainkan Kasus Penganiayaan

journalist-avatar-top
Selasa, 13 Mei 2025 01.02
kapolsek_medan_tuntungan_bantah_tuduhan_permainkan_kasus_penganiayaan

Polsek Medan Tuntungan. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, membantah tudingan yang menyebut pihaknya mempermainkan penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan seorang warga berinisial LA.

Tuduhan itu terkait laporan polisi dengan nomor: LP/B/155/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, yang dibuat oleh LA, pada 18 April 2025.

Iptu Syawal Sitepu menegaskan bahwa pihaknya selalu merespons setiap laporan masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada kita mempermainkan atau memperlambat penanganan laporan masyarakat,” katanya, Senin (12/5/2025).

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan awal dengan langkah-langkah seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), pengambilan visum korban, pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan terlapor.

"Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan pria berinisial OS terhadap LA tetap kita proses. Saat ini, kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan dan OS telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Iptu Syawal juga memastikan pihaknya akan menyelesaikan kasus ini secara profesional sesuai fakta-fakta yang ada.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan memastikan setiap laporan diproses secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di sosial media keributan antara pelapor dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan. Pelapor LA diduga meminta penyidik untuk menerapkan pasal yang tidak dapat diterapkan di dalam laporannya. (putra/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES