Kapolda Bantah Keterlibatan Godol dalam Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Whisnu Hermawan Februanto, membantah adanya dugaan keterlibatan Edy Suranta Gurusinga alias Godol, 55 tahun, dalam kasus pembacokan yang menimpa Jaksa, Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Acensio Silvanov Hubatarat, beberapa waktu lalu.
Menurut Whisnu, hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut belum pernah memeriksa Godol terkait kasus tersebut. Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat memastikan apakah Godol terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut.
“Kami tidak memeriksa Godol, jadi kami tidak tahu apakah dia terlibat atau tidak,” tegas Whisnu saat diwawancarai di Polda Sumut, Selasa (3/6/2025).
Whisnu mengatakan, penangkapan Edy Suranta Gurusinga dilakukan oTim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumut, dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Godol ditangkap oleh Kejaksaan dan sudah dimasukkan ke lapas. Karena kami tidak menangani atau memeriksanya, kami tidak punya informasi lebih lanjut soal keterlibatannya," ucapnya.
Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu juga menyebut, sejauh ini polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembacokan tersebut. “Pelakunya ada tiga. Satu sebagai eksekutor, satu yang membonceng, dan satu lagi yang diduga sebagai pihak yang memerintahkan,” katanya.
Saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan Godol sebagai otak pelaku, Whisnu kembali menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut belum mengarah ke sana.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sempat mengungkap adanya komunikasi bernada tinggi antara Godol dan Jaksa Jhon Wesli Sinaga. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting.
“Memang Jaksa Jhon pernah mengungkap bahwa dirinya dihubungi oleh Godol melalui telepon dengan nada tinggi. Dalam perkara Godol, Jaksa Jhon adalah jaksanya,” ujar Adre, Jumat (30/5/2025) lalu.
Meski begitu, Adre tidak merinci isi pembicaraan antara keduanya. Ia juga belum bisa memastikan apakah Godol merupakan aktor intelektual di balik pembacokan tersebut.
“Saat ini masih didalami. Salah satu pelaku, Alpa Patria Lubis alias Kepot, diduga menerima perintah dari seseorang. Siapa yang menyuruhnya, itu yang sedang diselidiki,” tuturnya.
Terkait motif pembacokan, Kejati Sumut pun belum dapat menyimpulkan secara pasti. “Kami masih mendalami motifnya. Belum bisa dipastikan. Semua kemungkinan masih terbuka,” ucap Adre. (matius/hm24)