Thursday, May 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

HKBP Menang Gugatan, 44 Personel TNI-Polri Kawal Proses Constatering di Samosir

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 17.36
hkbp_menang_gugatan_44_personel_tnipolri_kawal_proses_constatering_di_samosir

Proses constering di Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. (f:pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Proses constatering atau pencocokan objek eksekusi yang dilakukan di Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (15/5/2025), berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan TNI dan Polri.

Sebanyak 44 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya proses hukum, terdiri dari 34 anggota Polres Samosir dan 10 personel TNI dari Koramil Simanindo.

Pengamanan dilakukan berdasarkan surat permintaan dari Pengadilan Negeri (PN) Balige tertanggal 2 Mei 2025.

Pengamanan lapangan dipimpin Kabag Ops Polres Samosir Kompol Tito Juardi, didampingi Kasat Samapta AKP Nandi Butarbutar, Kapolsek Pangururan AKP BT Dalimunthe, serta Koramil Simanindo Kapten Arh Edi Waryanto.

Dalam arahannya, Kompol Tito Juardi menyampaikan bahwa kehadiran aparat merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Polri bersikap netral dalam menjalankan tugas. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap hasil constatering, silahkan menempuh jalur hukum,” ujarnya tegas.

Tanah Gereja HKBP Objek Eksekusi yang Sudah Inkracht

Proses constatering dipimpin Panitera PN Balige, Riswan Harahap, didampingi Paniteta Muda Perdata Heppi Sinaga dan Juru Sita Robert Simanjuntak.

Kegiatan itu juga dihadiri kuasa hukum pemohon eksekusi, Renti Situmeang, perwakilan termohon, tokoh gereja HKBP, Kepala Desa Pardugul, serta petugas BPN Kabupaten Samosir.

Objek yang dicocokkan adalah sebihand tanah seluas sekitar 3.000 meter persegi di kompleks Gereja HKBP Buhit, yang telah ditetapkan sebagai milik sah pemohon berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.

Selama proses pengukuran berlangsung, seorang termohon berinisial LS sempat menyampaikan keberatannya. Namun demikian, kegiatan tetap berjalan lancar tanpa gangguan berarti.

Proses ini merupakan bagian dari perkara hukum antara HKBP sebagai pemohon eksekusi melawan enam orang termohon, yang kini telah memasuki tahap pelaksanaan putusan. (pangihutan/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES