Hakim Tunda Sidang Putusan Dua Penjual Sabu 500 Gram ke Polisi di Medan

Terdakwa Rizal Fahmi alias Fahmi (kiri) dan Riki Suria Darma alias Riki (kanan) saat menjalani sidang putusan yang akhirnya ditunda. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Rizal Fahmi alias Fahmi dan Riki Suria Darma alias Riki, yang didakwa menjual sabu seberat 500 gram kepada anggota Polda Sumut.
Sidang yang seharusnya digelar, Selasa (3/6/2025) di Ruang Sidang Cakra 4, ditunda karena salah satu hakim anggota tidak hadir.
“Sidang ditunda hingga Kamis (5/6/2025), karena salah satu hakim anggota belum kembali dari ujian diklat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
JPU menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus bermula pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Rizal dihubungi oleh anggota Ditres Narkoba Polda Sumut, Andrian Eka Syahputra, yang sedang menyamar sebagai pembeli sabu.
Andrian memesan sabu seberat 1 kilogram. Namun, Rizal mengaku tidak memiliki jumlah tersebut dan kemudian menghubungi Riki, yang mengatakan hanya memiliki 500 gram.
Rizal kemudian menawarkan sabu seberat 500 gram kepada Andrian seharga Rp160 juta. Tawaran itu disetujui. Malam harinya, mereka sepakat bertemu di sebuah warung kopi di Jalan Klambir 5, Pasar IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Saat Riki hendak menyerahkan sabu kepada Andrian di area parkir, sejumlah anggota polisi lainnya langsung datang dan menangkap Rizal dan Riki.
Dalam interogasi, Riki mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama Topo (DPO), dan dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp10 juta jika berhasil menjualnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Sita 665 Kilogram Sabu dalam Kurun Waktu Enam Bulan