Ditangkap di Medan, Kurir Sabu Asal Bireuen Aceh Dihukum 18 Tahun


Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Nuraini di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Nuraini alias Nur, seorang wanita berusia 53 tahun asal Kota Bireuen, Aceh, divonis 18 tahun penjara karena menjadi kurir sabu seberat 1 kg, Senin (19/5/2025) sore.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Nur terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraini alias Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Erianto Siagian, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.
Tak hanya itu, hakim juga menghukum Nur membayar denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan ialah perbuatan Nur tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujarnya.
Usai membacakan vonis, hakim memberi waktu selama tujuh hari kepada Nur dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut Nur dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini berawal ketika terdakwa dihubungi dan ditawarkan Ijal (DPO) untuk mengantar paket sabu ke Pulau Jawa dengan upah Rp50 juta pada Jumat (27/8/2024) lalu.
Nur ditangkap personel Polda Sumut di depan loket PT Bahtera Atakana, Jalan Gagak Hitam No. 8B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (28/8/2024).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu 1 kg yang dibungkus dalam plastik klip bening. (deddy/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Kurir Sabu di Medan Selamat dari Hukuman Mati