Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Diadili

Sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/9/2025).
Ketujuhnya adalah Mahrani selaku mantan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labuhanbatu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, dan Rudi Syahputra selaku pemodal sekaligus mantan anggota DPRD Labuhanbatu.
Kemudian, Purnomo Siregar selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, Togu Munte selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, Asep Karnama Putra selaku Wakil Direktur CV Perdana, dan Fazarsyah Putra alias Abe selaku kontraktor di CV Tri Rahayu.
Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam renovasi tiga gedung puskesmas di Labuhanbatu tahun 2023 yang merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp2,8 miliar.
Adapun tiga gedung Puskesmas yang dimaksud, yaitu Puskesmas Negeri Lama di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp768 juta.
Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Selanjutnya, Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp805 juta.
"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap jaksa penuntut umum (JPU), Marbun, saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Dakwaan subsider, kata jaksa, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang mengadili Togu, Yusrial, Purnomo, dan Mahrani diketuai Sarma Siregar menunda persidangan hingga Jumat (3/10/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa.
Majelis hakim yang mengadili Fazarsyah, Asep, dan Rudi dipimpin As'ad Rahim juga menunda persidangan hingga Jumat (3/10/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa. (ari/hm20)