Thursday, June 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Gelapkan 80 Tabung Elpiji, Sepasang Suami Istri Terancam 2 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Rabu, 18 Juni 2025 21.27
gelapkan_80_tabung_elpiji_sepasang_suami_istri_terancam_2_tahun_penjara

Para terdakwa saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pasangan suami istri, Een Suhendra dan Nuraida Harahap, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga menggelapkan 80 tabung gas elpiji 3 kilogram milik seorang pengecer. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/6/2025) sore.

Dalam sidang, JPU Nalom Tatar P. Hutajulu menyatakan bahwa kedua terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Nalom saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan adalah kerugian yang dialami saksi korban, Nurlina, mencapai sekitar Rp13 juta. Namun, terdapat juga hal yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.

Kasus ini bermula saat korban, Nurlina, menyerahkan 80 tabung gas elpiji 3 kg kosong kepada terdakwa untuk diisi ulang. Namun, tabung tersebut tidak kunjung dikembalikan. Setelah mendatangi rumah terdakwa di Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum III, korban tidak menemukan mereka di tempat, hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. (Deddy)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN