Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi di Siborongborong

Dua tersangka pengguna narkoba yang ditangkap Polres Tapanuli Utara. (f:ist/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap dua orang pengguna narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siborongborong, Sabtu (21/6/2025).
Kedua pelaku berinisial M, 37 tahun, warga Jalan Pasar Pipa, Lingkungan I Melati, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dan MS, 39 tahun, warga Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (26/6/2025). “Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian di lokasi,” ujar Baringbing.
Pelaku M ditangkap saat sedang bekerja sebagai tukang bangunan di salah satu rumah di Jalan Sisingamangaraja. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat bruto 0,36 gram.
Dalam pemeriksaan awal, M mengaku membeli sabu tersebut atas perintah MS, yang memberinya uang sebesar Rp300.000 untuk membeli barang haram itu. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian memburu dan berhasil mengamankan MS pada hari yang sama.
Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial S, warga Medan. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tapanuli Utara guna pengembangan lebih lanjut.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tutur Baringbing. (fernando/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Aksi Damai Warisan Tanah Berujung Penganiayaan di Toba