Dua Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi di Medan, Satu DPO

Kedua pelaku setelah ditangkap polisi. (Foto: dok/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi LP: LP/B/569/VIII/2025/SPKT/Polsek Medan Area, yang dilaporkan pada Senin 18 Agustus 2025 lalu.
Kanit Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah korban atas nama Ade Feriandi Naibaho, 28 tahun, warga Jalan Menteng II Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, membuat laporan secara resmi ke polisi.
“Saat itu korban (Ade Feriandi Naibaho) melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor miliknya, jenis Honda Beat warna hitam BK 3122 AJM. TKP di Jalan Perisai Bumi Ujung Gang Nagiro No 8 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, yang hilang pada Sabtu 16 Agustus sekitar Pukul 06.00 Wib,” ujar Iptu Dian, Sabtu (23/8/2025).
Setelah polisi melakukan penyelidikan, dua pelaku berhasil ditangkap, yakni Andika Pasaribu, 20 tahun, warga Jalan Raya Menteng Nomor 15 Pasar Merah Kota Medan. Kemudian, Sait Muhammad Noval, 21 tahun, warga Jalan Pelajar Kota Medan dan satunya lagi berinisial P masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa itu terjadi tepat pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban Ade Naibaho menemukan kendaraan miliknya tidak di tempat saat ia hendak berangkat kerja.
Sebelum hilang, Honda Beat warna hitam itu diparkirkan di halaman depan rumahnya. Saat korban keluar dari rumah dan menuju ke sepeda motornya, spontan histeris karena kendaraan sudah tidak di lokasi.
“Saat itu korban juga sempat menanyakan ke tetangga sekitar rumahnya dan tidak ada satupun tetangga yang melihat dan mengetahui,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, tepatnya pada Senin (18/8/2025), secara resmi korban membuat laporan ke polisi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Setelah Unit Reskrim Polsek Medan Area menerima laporan korban, tim bergerak cepat dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari hasil rekaman CCTV yang ditemukan dari lokasi.
Pelaku pencurian itu berjumlah tiga orang diantaranya, tersangka Andika Pasaribu, Sait Muhammad Noval dan P yang kini masih DPO. Hingga pada Jumat 22 Agustus 2025, pelaku Andika dan Sait berhasil ditangkap polisi.
Saat diinterogasi polisi, para pelaku ini mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak dua kali. Untuk kendaraan yang berhasil dicuri, para pelaku menjualnya dengan harga Rp6 juta, sedangkan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba. (Matius/hm18)