Sunday, September 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pelaku Curanmor di Batang Kuis Masuk Daftar TO Polisi, Motornya Dibakar Massa

journalist-avatar-top
Minggu, 14 September 2025 08.44
dua_pelaku_curanmor_di_batang_kuis_masuk_daftar_to_polisi_motornya_dibakar_massa

Kedua pelaku diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan.(f:dok Polsek Medan Tntungan/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dua pria yang diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/9/2025). Keduanya adalah Diki Hariadi Nasution alias Bandit, 33 tahun dan Syaiful Mahta Hasibuan, 20 tahun. Keduanya warga Medan Tembung.

Peristiwa itu bermula ketika keduanya mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat di sebuah grosir. Satu pelaku berpura-pura membeli rokok untuk mengalihkan perhatian pemilik toko, sementara rekannya berusaha membawa kabur motor di ruko sebelah. Namun, aksi mereka dipergoki pemilik grosir yang langsung berteriak meminta tolong.

Warga sekitar segera berdatangan dan menangkap kedua pelaku. Massa yang emosi sempat menghakimi mereka hingga babak belur, bahkan sepeda motor milik keduanya ikut dibakar.

Meski pemilik motor enggan membuat laporan ke polisi, Polsek Batang Kuis tidak serta merta membebaskan keduanya. Polisi kemudian berkoordinasi dengan polsek lain terkait kemungkinan kasus serupa. Hasilnya, identitas pelaku sesuai dengan daftar target operasi (TO) Polsek Medan Tuntungan.

“Keduanya kita jemput, Sabtu (13/9/2025) dini hari. Mereka memang TO kita,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Omrin Siallagan, Minggu (14/9/2025).

Omrin menjelaskan, kedua pelaku terhubung dengan laporan pencurian laptop yang dialami Sella Azhari, 19 tahun, seorang mahasiswi Stikes asal Labuhan Batu. Laptop Asus milik korban hilang dari kosnya di Jalan Bunga Mayang I, Lau Cih, Medan Tuntungan, Rabu (10/9/2025).

“Setelah dicocokkan dengan keterangan saksi, ciri-ciri pelaku sesuai. Saat diperiksa, keduanya mengaku mencuri laptop korban dan sudah menggadaikannya sebesar Rp600.000 untuk membeli narkoba,” ucap Omrin.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kotak laptop, obeng modifikasi, dan kwitansi pegadaian.

Lebih lanjut, Omrin menyebut Diki alias Bandit adalah residivis kambuhan. Ia sudah lima kali masuk penjara dengan kasus berbeda, yakni tiga kali pencurian, sekali penadahan, dan sekali kasus penganiayaan.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut. (putra/hm20)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN