Tuesday, July 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Narapidana Begal Kembali Ditangkap Polisi di Medan, ini Kasusnya

journalist-avatar-top
Selasa, 8 Juli 2025 15.28
mantan_narapidana_begal_kembali_ditangkap_polisi_di_medan_ini_kasusnya

Tersangka RBF setelah ditangkap polisi. (foto:Polsek Medan Kota/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang mantan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan (begal) kembali ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku berinisial RBF, 19 tahun, warga Jalan Jati Dusun I-A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Penangkapan dilakukan sehari setelah aksi pencurian sepeda motor Honda Vario 125 BK 5175 AJL yang terjadi di sebuah kantor di kawasan Kompleks Multatuli, Medan, pada Jumat, 4 Juli 2025.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor curian tersebut melalui rekannya seharga Rp 5,2 juta, dan mendapatkan bagian sebesar Rp 2,1 juta.

Uang tersebut digunakan pelaku untuk memperbaiki sepeda motor pribadinya yang rusak.

“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa pelaku merupakan mantan narapidana yang sebelumnya dihukum dalam kasus perampokan sepeda motor (begal) pada tahun 2023,” ujar Iptu Fandi, Selasa (8/7/2025).

Fandi juga menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban tengah bekerja dan memarkirkan kendaraannya di luar kantor. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah raib.

“Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat ada dua orang pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” tutur Fandi mengakhiri. (matius/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN