Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo I Belawan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp135,8 Miliar

Kejati Sumut saat menggeledah Kantor Pelindo I Belawan. (foto:dokumenkejatisumut/mistar))
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Cabang Belawan pada Senin (11/8/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP, Senin (11/8/2025).
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan bahwa pengadaan dua unit kapal tunda tersebut diperuntukkan bagi Cabang Dumai melalui kerja sama antara PT Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada tahun 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp135,8 miliar.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Sumut serta Surat Ketetapan dan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan, tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers.
Husairi menjelaskan bahwa penggeledahan dimulai dari lantai delapan hingga ruang kerja di lantai dasar (basement) Gedung Utama Grha Pelindo I Belawan.
“Tindakan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 KUHAP dan dilakukan setelah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dari PT Pelindo dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya,” ucapnya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Husairi, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, dua unit kapal tunda tersebut diduga belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
“Penggeledahan tidak hanya dilakukan di PT Pelindo I Belawan, tetapi juga di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya,” katanya menambahkan.
Menurut Husairi, sejumlah dokumen penting seperti dokumen perencanaan, pembayaran, serta dokumen elektronik terkait pengadaan kapal masih tersimpan di kedua lokasi tersebut.
“Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut sedang melakukan perhitungan kerugian negara. Dalam waktu dekat, akan ditentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini,” tuturnya mengakhiri. (deddy/hm27)