Curi Motor Korban Kecelakaan, Pria ini Babak Belur Dihajar Massa

Supono alias Pono diamankan lantaran mencuri sepeda motor korban kecelakaan di Simalungun. (Foto : Istimewah/ mistar.id).
Simalungun, MISTAR.ID
Aksi tak bermoral dilakukan seorang pria bernama Supono, 58 tahun, warga Jalan Merpati Pasar Pagi, Kota Pematang Siantar. Ia nyaris meregang nyawa usai diamuk massa karena mencuri sepeda motor milik korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Medan Km 9,5, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (1/7/2025) siang.
Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring menyebut Supono kini tengah menjalani pemeriksaan usai diamankan dalam kondisi luka di kepala akibat diamuk massa. Ia tertangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX milik korban, dengan nomor polisi BK 3434 TBW.
“Supono saat ini sedang diperiksa penyidik di Polsek Serbalawan,” ujar.
Peristiwa bermula dari kecelakaan yang terjadi di Jalan Medan Km 11–12 antara truk colt diesel BK 9794 ZE yang dikemudikan Egi, warga Sei Rampah, dan mini bus Xenia BK 1591 TAB dari arah berlawanan. Truk yang hendak menyalip justru menabrak sepeda motor NMAX yang dikendarai Errik Zulkarnain, 52 tahun, bersama istrinya Yusma Sinaga, 52 tahun, dan anaknya Eka Purba, 12 tahun.
Akibat tabrakan itu, Errik dan keluarganya terjatuh ke dalam parit dalam kondisi terluka. Bukannya menolong, Supono yang mengaku tengah beristirahat di sekitar lokasi, malah mengambil kesempatan.
“Supono, mengaku saat itu sedang beristirahat di sekitar lokasi, dan melihat sepeda motor korban berada di dalam parit. Kemudian mendekat dan mendorongnya ke pinggir jalan, lalu memakai helm yang ada di TKP. Sepeda motor itu dihidupkan dan dikendarainya ke arah Kota Siantar,” jelas Gunawan.
Teriakan korban yang menyadari motornya dibawa kabur sontak memicu kemarahan warga. Sejumlah warga langsung mengejar pelaku, termasuk seorang anggota TNI, Pratu Setyo Febriyandi, yang kebetulan melintas di lokasi.
Supono akhirnya berhasil dihentikan dan sempat dihajar warga sebelum diamankan ke Pos Polisi Purbasari untuk menghindari amukan massa.
"Supono diamankan di Jalan Medan Km. 9,5, Kelurahan Sinaksak dan dibawa ke Pos Polisi Purbasari. Untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah ditangani pihak Sat Lantas," ujar Kapolsek.
Saat ini, Supono telah resmi ditahan dan dikenai Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna menguatkan proses penyidikan.
“Dapat kami informasikan bahwa pasal yang dipersangkakan terhadap Supono alias Pono adalah Pasal 362 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (hamzah/hm17)