Curi Material Bangunan, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian diamankan di Polsek Tanjung Morawa. (foto:istimewa/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial APP alias Geong (30) diamankan, setelah diduga mencuri sejumlah material bangunan dari sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial SE (39), pemilik ruko di Jalan Limau Manis, Pasar XIII, Dusun XII, Desa Limau Manis. Jumat (16/5/2025) pagi, korban mendapati rukonya telah dibobol dan kehilangan sejumlah material bangunan.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain, besi beton ukuran 12 mm sebanyak 10 batang (sudah dipotong 1 meter), besi beton ukuran 14 mm 15 batang (7 batang ukuran 4,5 meter dan 8 batang ukuran 2,5 meter), besi beton ukuran 6 mm sebanyak 30 batang (dipotong 1 meter), sebuah martil (palu), kabel listrik merk NYB sepanjang 20 meter, dua buah linggis, dan sebuah gembok.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Bandar Labuhan, Perumahan Bandala Asri, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.
APP, warga Dusun IV Gang Bidan, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa itu ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah keranjang (along-along) yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP M Joni H Damanik membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan seorang pria berinisial APP alias Geong terkait kasus pencurian material bangunan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (sembiring/hm16)
BERITA TERPOPULER









