Thursday, August 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bawa 963 Gram Sabu, Pria 44 Tahun Ditangkap Polres Langkat di Jalinsum

journalist-avatar-top
Kamis, 21 Agustus 2025 09.21
bawa_963_gram_sabu_pria_44_tahun_ditangkap_polres_langkat_di_jalinsum

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo. (Endang/Mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Polres Langkat menangkap seorang pria bernama Sar, 44 tahun, yang memiliki 963 gram sabu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (19/8/2025).

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan penangkapan tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Menerima informasi tersebut, polisi menghentikan kendaraan jenis L300 di Jalinsum Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura," kata David, Kamis (21/8/2025).

Petugas memeriksa seluruh penumpang dan ditemukan seorang penumpang menggunakan tas berisi sabu.

“Ada satu kardus yang dilakban coklat, saat dibuka terdapat 20 bungkus sabu dengan berat 963 gram. Kemudian ditemukan pula unit handphone dan uang tunai Rp300 ribu." ucapnya. (endang/hm20)

REPORTER: