Saturday, July 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Anak Terpidana Narkoba Minta Lapas Tanjung Gusta Medan Bebaskan Ayahnya

journalist-avatar-top
Jumat, 11 Juli 2025 16.40
anak_terpidana_narkoba_minta_lapas_tanjung_gusta_medan_bebaskan_ayahnya

Anak terpidana Hendo Nurahman, Anjas Afif Azizan, saat membuat laporan ke Polda Sumut. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anjas Afif Azizan, anak dari terpidana kasus narkoba Hendo Nurahman, meminta agar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan segera membebaskan ayahnya.

Ia menegaskan bahwa masa hukuman Hendo, ayahnya, telah selesai sejak November 2024, namun hingga kini belum dibebaskan.

Permintaan itu disampaikan Anjas dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan MISTAR, Jumat (11/7/2025).

“Saya meminta agar pihak Lapas Tanjung Gusta Medan segera membebaskan ayah saya, karena masa hukumannya sudah selesai sejak 16 November 2024 lalu,” ujar Anjas.

Warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, itu menyebut bahwa ia mendapatkan informasi selesainya hukuman dari sang ayah saat menjenguk pada Selasa (1/7/2025).

“Ayah saya bilang masa hukumannya sudah selesai pada 16 November 2024, tapi pihak lapas belum bisa mengeluarkan (membebaskan)-nya,” kata Anjas.

Kendala Administratif: Belum Ada Surat Eksekusi

Alasan tidak membebaskannya, kata Anjas, pihak Lapas Medan belum menerima surat eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang diputus Mahkamah Agung.

"Putusan PK yang dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2023 lalu memvonis ayah saya enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," tuturnya.

Dijelaskan Anjas, menurut perhitungan, ayahnya akan keluar setelah menjalani hukuman enam tahun dan tiga bulan pada Februari 2026 karena penangkapannya dilakukan pada 11 November 2019.

Remisi Mempercepat Pembebasan

Meskipun hukumannya dihitung sampai Februari 2026—berdasarkan waktu penangkapan 11 November 2019—Hendo diketahui menerima remisi kemerdekaan dan Idulfitri, sehingga masa tahanannya menjadi berakhir pada 15 November 2024 dan seharusnya dibebaskan pada 16 November 2024.

“Ayah saya mendapat remisi hingga 15 November 2024 dan seharusnya dibebaskan pada 16 November,” kata Anjas.

Kondisi Kesehatan Ayah Memburuk

Anjas menyampaikan bahwa kondisi kesehatan ayahnya kini memburuk karena stres akibat penahanan yang tak tepat waktu.

Hendo mengalami kejang-kejang setiap lima menit dan telah dirujuk ke RS Royal Prima Medan sejak 5 Juli 2025, kini sedang dirawat intensif di ICU.

Tindakan Hukum Menuju Polda Sumut

Walau awalnya ragu melapor ke polisi, Anjas akhirnya memberanikan diri dan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN