Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Teluk Panji Labusel

Tersangka beserta barang bukti setelah diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Labusel/Mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial MNH alias Udin, 25 tahun, warga Dusun VI Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diringkus polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,86 gram pada Minggu (12/10/2025) malam.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di salah satu rumah di Dusun VI Sidodadi.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M. L. Tobing bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Aiptu Sukarno Sitepu melakukan pengintaian dan mendapati seorang pria keluar dari rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri,” kata AKP Muhammad Ilham Lubis, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan dua plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,86 gram, dua bungkus rokok berisi plastik klip kosong, satu buah pipet besar berbentuk skop, serta satu unit ponsel berwarna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kampung Rakyat untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.