Thursday, July 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Aktivis LSM Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Dana BOS oleh Kejari Sibolga

journalist-avatar-top
Rabu, 16 Juli 2025 18.48
aktivis_lsm_pertanyakan_penanganan_dugaan_korupsi_dana_bos_oleh_kejari_sibolga

Ketua LSM Inakor Irwansyah Daulay didampingi rekannya Ketua Lsm P2I Simon Situmorang, saat mendatangi kantor Kejari Sibolga. (foto:Feliks/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Koalisi 7 LSM yang tergabung dalam Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar) menyayangkan lambannya respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka ajukan.

"Kita datang ke Kejari Sibolga untuk menyerahkan surat permintaan klarifikasi atas dua laporan dugaan korupsi yang telah kami sampaikan. Kami ingin mengetahui sejauh mana Kejari menindaklanjutinya," ujar Ketua LSM Inakor, Irwansyah Daulay, didampingi Ketua LSM P2I, Simon Situmorang, di halaman kantor Kejari Sibolga, Rabu (16/7/2025).

Irwansyah menjelaskan bahwa pada 7 Mei 2025, pihaknya telah melaporkan dua kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 yang terjadi di SMP Negeri 1 Manduamas dan SMA Negeri 1 Kolang.

"Sayangnya, hingga hampir tiga bulan berlalu, belum ada kejelasan mengenai status laporan tersebut. Kami mempertanyakan apakah Kejari benar-benar memproses laporan ini atau tidak," tuturnya.

Sementara itu, Simon Situmorang menuturkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Sibolga bernama Bunga.

"Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penegak hukum wajib memeriksa laporan secara administratif dan substantif dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima," katanya.

Menurut Simon, lambannya respons dari Kejari Sibolga menunjukkan potensi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

"Tujuan surat kami adalah untuk mengetahui sejauh mana keseriusan Kejari Sibolga dalam menegakkan hukum serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Irwansyah dan Simon juga menyatakan bahwa jika tidak ada tanggapan dari Kejari, mereka berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa.

"Ini adalah kedatangan kami yang ketiga. Jika tetap tidak ada jawaban, kami akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejari Sibolga," ucap Irwansyah tegas.

Diketahui, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebelumnya telah dilaporkan oleh Koalisi Gempar atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2024.

Dana yang diterima sekolah tersebut tercatat mencapai Rp673 juta lebih dan dicairkan secara bertahap. Dalam proses pelaporannya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang diduga merugikan keuangan negara.

Selain itu, Kepala SMA Negeri 1 Kolang juga dilaporkan atas dugaan serupa. Dana BOS yang diterima sekolah ini pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp928 juta lebih. Indikasi penyimpangan juga ditemukan dalam proses pencairan dana tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedi Darmo Saragih, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kedua laporan tersebut.

“Saat ini, kami sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) melalui seksi tindak pidana khusus. Surat perintah tugas juga telah diterbitkan,” ujar Dedi.

Untuk kasus SMP Negeri 1 Manduamas, surat perintah (sprin) bernomor 39 dikeluarkan pada 28 Mei 2025. Sedangkan untuk SMAN 1 Kolang, sprin bernomor 40 juga diterbitkan pada tanggal yang sama.

"Jadi, jika dikatakan tidak ditindaklanjuti, itu tidak benar. Prosesnya sedang berjalan. Kami juga akan mengundang para pelapor dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi," tutur Dedi mengakhiri. (feliks/hm27)

REPORTER: