Thursday, July 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

26 Tersangka Pencurian Gudang Bekas Pabrik Kaca di Medan Diancam Hingga 7 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Rabu, 23 Juli 2025 20.01
26_tersangka_pencurian_gudang_bekas_pabrik_kaca_di_medan_diancam_hingga_7_tahun_penjara

Para pelaku saat akan diboyong ke Polda Sumut (foto:Dokumen Polda Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Subbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengungkap bahwa pihaknya saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara terhadap 26 orang tersangka dalam kasus pencurian di gudang bekas pabrik kaca milik PT Abadi Rakyat Bakti (ARB) di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun. Sementara itu, penerima hasil curian (penadah) dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, atau denda hingga Rp900.000.

“Untuk pelaku pencurian kami kenakan dua pasal, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP. Ancaman pidana berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara,” kata AKBP Siti, Rabu (23/7/2025).

Profil Tersangka dan Status Penahanan

Menurut AKBP Siti, para tersangka kini telah ditahan di Polda Sumut. Di antaranya adalah SRJ 54 tahun – Penampung, SH 53 tahun – Penampung, dan GK 47 tahun, RMH 33 tahun, FJH 21 tahun – Pelaku pencurian.

Sisanya adalah DN (34), HU (20), MM (50), MZH (19), A (18), AS (20), DIF (45), I (30), MFH (18), P (28), TM (39), SN (48), MI (26), MR (19), EL (52), R (55), RP (37), EP (43), FA (26), P (60), FN (40) – tersangka percobaan pencurian.

Tahapan Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan 26 orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan sejak pengamanan awal terhadap 37 orang, di lokasi gudang bekas pabrik kaca di KM 12 Jalan KL Yos Sudarso. Sebelas orang lainnya tidak terbukti terlibat.

“Kami amankan 37 orang, namun hanya 26 yang memenuhi syarat sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Selasa (22/7/2025). (matius/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN