Kasasi Agnez Mo Dikabulkan, Ari Bias Cabut Laporan

Agnez Mo. (Foto: Instagram Agnez Mo/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Agnez Mo atas kasus hak cipta yang dilaporkan seorang penulis lagu, Ari Bias. Berdasarkan keputusan ini, maka Ari memastikan segera mencabut laporannya di Bareskrim Polri.
“Saya sudah sampaikan ke penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri agar merevisi LP demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan,” ujar Ari Bias pada Jumat (15/8/2025), dilansir dari CNN Indonesia
Ari juga tidak akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dengan langkah ini, Ari Bias menyatakan seluruh urusan hukum dengan Agnez Mo sudah selesai.
Meski begitu, ia menegaskan perjuangannya belum berakhir karena akan menempuh jalur hukum terhadap penyelenggara acara usai menerima salinan lengkap putusan MA.
Kasasi MA dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, tertanggal 11 Agustus 2025, menjadi penutup sengketa panjang Ari Bias dan Agnez Mo. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat setelah Ari Bias memastikan tidak akan mengajukan PK.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat memenangkan Ari Bias pada Januari 2025 dan mewajibkan Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar
Kemudian, Agnez Mo mengajukan kasasi pada 4 Juli dan dikabulkan MA pada 11 Agustus.[]