Saturday, August 16, 2025
home_banner_first
HIBURAN

Kasasi Agnez Mo Dikabulkan, Ari Bias Cabut Laporan

journalist-avatar-top
Sabtu, 16 Agustus 2025 15.20
kasasi_agnez_mo_dikabulkan_ari_bias_cabut_laporan

Agnez Mo. (Foto: Instagram Agnez Mo/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Agnez Mo atas kasus hak cipta yang dilaporkan seorang penulis lagu, Ari Bias. Berdasarkan keputusan ini, maka Ari memastikan segera mencabut laporannya di Bareskrim Polri.

“Saya sudah sampaikan ke penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri agar merevisi LP demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan,” ujar Ari Bias pada Jumat (15/8/2025), dilansir dari CNN Indonesia

Ari juga tidak akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dengan langkah ini, Ari Bias menyatakan seluruh urusan hukum dengan Agnez Mo sudah selesai.

Meski begitu, ia menegaskan perjuangannya belum berakhir karena akan menempuh jalur hukum terhadap penyelenggara acara usai menerima salinan lengkap putusan MA.

Kasasi MA dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, tertanggal 11 Agustus 2025, menjadi penutup sengketa panjang Ari Bias dan Agnez Mo. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat setelah Ari Bias memastikan tidak akan mengajukan PK.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat memenangkan Ari Bias pada Januari 2025 dan mewajibkan Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar

Kemudian, Agnez Mo mengajukan kasasi pada 4 Juli dan dikabulkan MA pada 11 Agustus.[]

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN