Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Inflasi Tinggi, Kenaikan Upah di Sumut Jadi Dilema

Ilustrasi. (Foto: Shuttersock/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tingkat inflasi tahunan (year on year) di Sumatera Utara (Sumut) sebesar 4,42 persen menjadi yang tertinggi di Indonesia. Perlambatan pertumbuhan ekonomi juga hanya di kisaran 4,69 persen pada kuartal II 2025.
Menanggapi masalah ini, Pengamat Ekonomi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sunarji Harahap mengatakan penetapan kenaikan upah tahun depan berada di posisi dilematis.
Sebab, kenaikan upah ideal harus mempertimbangkan banyak faktor, termasuk Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Angka ideal dapat bervariasi tergantung pada kondisi ekonomi terkini dan kepentingan yang berbeda antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Sunarji kepada Mistar, Kamis (4/9/2025).
Sunarji menambahkan, tuntutan pekerja pada kenaikan upah dinilai wajar. Hal ini penting untuk menjaga daya beli pekerja agar tetap stabil di tengah kenaikan harga barang dan jasa.
"Namun, merealisasikan tuntutan ini sangat kompleks. Kenaikan upah yang signifikan berisiko memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karenanya, perusahaan dan pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit," ucapnya.
Untuk menyeimbangkan kenaikan upah tanpa memicu PHK, Sunarji menyarankan beberapa strategi. Perusahaan dapat melakukan penyesuaian gaji secara bertahap, memberikan tunjangan tambahan, meningkatkan efisiensi operasional, dan melakukan komunikasi terbuka dengan karyawan mengenai kondisi keuangan.
"Kenaikan upah ini salah satunya untuk menjaga daya beli pekerja agar tetap stabil meskipun harga barang dan jasa naik sehingga kenaikan UMP bisa saja terjadi," tuturnya. (amita/hm20)