Wednesday, September 24, 2025
home_banner_first
EKONOMI

OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Berpotensi Rugi Rp19,34 Triliun

Rabu, 24 September 2025 08.04
ojk_ungkap_7_perusahaan_asuransi_berpotensi_rugi_rp1934_triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan dampak yang terjadi terhadap perusahaan asuransi. (Foto: Bisnis)"

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 7 perusahaan asuransi yang berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp19,34 triliun. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan perusahaan-perusahaan ini masuk kategori pengawasan intensif dan khusus.

"Tujuh perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp19,34 triliun, penurunan nilai manfaat sebesar 52,91 persen," kata Ogi dalam Rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/9). Namun, OJK tidak merinci nama 7 perusahaan tersebut.

Sejak 2015, OJK telah mencabut izin 10 perusahaan asuransi insolvent karena tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya. Total kerugian dari 10 perusahaan tersebut mencapai Rp19,41 triliun dengan pemegang polis terdampak sebanyak 30.170 orang.

Saat ini, dua perusahaan asuransi masih dalam proses restrukturisasi, yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan Jiwasraya.

Menurut Ogi, AJBB mengalami penurunan manfaat rata-rata 47,3 persen atau setara Rp13,2 triliun, dengan jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 1,9 juta orang. Sementara Jiwasraya mengalami penurunan manfaat sekitar 30 persen atau Rp15,8 triliun, dengan 314.067 pemegang polis terdampak.

"Dua perusahaan saat ini masih dalam proses restrukturisasi. Jiwasraya dan Bumiputera masih berjalan restrukturisasinya," ujar Ogi.(*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN