Saturday, November 1, 2025
home_banner_first
EKONOMI

OJK: Penempatan Dana Rp200 Triliun Perkuat Likuiditas dan Dorong Kredit Perbankan

Mistar.idSelasa, 16 September 2025 14.17
AN
ojk_penempatan_dana_rp200_triliun_perkuat_likuiditas_dan_dorong_kredit_perbankan

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar . (Foto: OJK)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memperkuat likuiditas perbankan nasional dan membuka ruang lebih luas bagi penyaluran kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, tambahan dana tersebut langsung berdampak pada dua aspek penting, yakni likuiditas dan kemampuan bank menyalurkan pinjaman.

“Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebelumnya di bawah 20 persen. Dengan adanya dana Rp200 triliun ini, kini sudah di atas 20 persen. Angka 20 persen itu threshold yang baik untuk mengukur likuiditas,” ujar Mahendra usai rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (16/9/2025), seperti dilansir dari Antara.

Ia menambahkan, penempatan dana juga menurunkan rasio kredit terhadap DPK (loan to deposit ratio/LDR) bank Himbara yang sebelumnya di atas 90 persen menjadi di bawah 90 persen. OJK mencatat LDR perbankan nasional per Juli 2025 berada di level 86,54 persen.

Mahendra optimistis rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) bank Himbara tetap terjaga. Ia menyebut, bank akan menentukan sendiri sektor-sektor prioritas penyaluran kredit, sesuai arahan pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan ini memanfaatkan saldo anggaran lebih (SAL) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan likuiditas sistem keuangan.

“Ketika uang bertambah ke sistem, dua sisi akan bergerak. Likuiditas meningkat dan bunga pasar pelan-pelan turun karena bank kelebihan dana,” kata Purbaya. Ia mencontohkan kebijakan serupa sebelumnya berhasil menggerakkan kredit sekaligus menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran.

Penempatan dana pemerintah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025. Dana ditempatkan pada BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun. []

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN