Mulai 1 Agustus 2025, Pajak Emas Diperbarui: Ini Aturan Lengkap PMK Terbaru

Ilustrasi, Emas Batangan. (foto:reuters/michaeldalder/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan baru perpajakan atas emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025. Keduanya ditetapkan pada 25 Juli, diundangkan pada 28 Juli, dan efektif berlaku per 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan sistem pemungutan pajak dalam sektor emas, menghindari duplikasi pungutan, serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan konsumen.
1. Konsumen Akhir Dibebaskan dari PPh Pasal 22
Berdasarkan PMK 52 Tahun 2025, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas:
- Penjualan emas perhiasan dan emas batangan oleh produsen atau pedagang kepada konsumen akhir.
- Penjualan perhiasan non-emas, seperti batu permata atau sejenisnya, kepada konsumen akhir.
Ketentuan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya dalam PMK 48 Tahun 2023, yang juga membebaskan konsumen akhir dari pungutan PPh 22.
2. Pembebasan untuk Wajib Pajak Tertentu
Pengecualian PPh 22 juga diberikan kepada:
- Wajib Pajak UMKM yang sudah dikenakan PPh Final atas penghasilan usahanya.
- Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3. Ketentuan Baru untuk Bullion Bank
Fokus utama dari PMK 51 Tahun 2025 adalah pengaturan pemungutan pajak dalam kegiatan usaha bulion, dengan poin penting sebagai berikut:
- Bullion bank (lembaga jasa keuangan berizin OJK yang menjalankan usaha bulion) tidak memungut PPh 22 untuk pembelian emas batangan dengan nilai ≤ Rp10 juta.
- Untuk pembelian emas batangan dengan nilai > Rp10 juta, bullion bank memungut PPh 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.
- Tarif ini juga berlaku untuk pembelian emas batangan impor, menggantikan skema SKB impor yang kini dihapus.
Langkah ini menghapus tumpang tindih pemungutan yang sebelumnya terjadi, di mana penjual memungut 0,25% dan bullion bank memungut 1,5% atas transaksi yang sama.
4. Pengecualian untuk Bank Indonesia dan Pasar Fisik Emas Digital
Pasal 5 Ayat (2) huruf a dan b dalam PMK 52/2025 menegaskan bahwa transaksi penjualan emas batangan kepada:
- Bank Indonesia
- Pasar fisik emas digital, sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditi
juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
5. Tarif PPh Pasal 22 Tetap 0,25 Persen
Meski cakupan subjek pajak diperbarui, tarif PPh Pasal 22 atas emas tetap sebesar 0,25 persen dari harga jual. Tidak ada perubahan tarif dalam regulasi baru ini.
Dampak dan Catatan Penting
- Konsumen akhir kini lebih leluasa bertransaksi emas karena bebas PPh hingga nominal Rp10 juta.
- Bullion bank mendapat keringanan administratif, dengan tarif rendah dan pengecualian untuk transaksi kecil.
- Pemerintah menyelaraskan kebijakan ini dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kebijakan ini diharapkan mendorong pertumbuhan industri bulion, menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan melindungi hak konsumen tanpa beban pajak berganda. (berbagaisumber/*)