Harga Ayam dan Telur Masih di Bawah Acuan, Kementan: Peternak Baru Mulai Pulih

Ilustrasi ayam hidup dan telur. (foto: Antara)
Jakarta, MISTAR.ID
Meski harga ayam dan telur di tingkat konsumen mengalami kenaikan, Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan harga di tingkat peternak masih tergolong murah dan belum melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menjelaskan harga ayam dan telur sempat anjlok dan menyebabkan kerugian bagi peternak. Saat ini, harga rata-rata nasional ayam hidup di tingkat peternak berada di angka Rp24.000 per kilogram, sedangkan harga telur ayam di peternak sekitar Rp26.000 per kilogram.
Padahal, HAP ayam hidup di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp25.000 per kilogram, dan telur ayam sebesar Rp26.500 per kilogram, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022.
“Biasanya harganya jauh di bawah harga acuan. Kalau sekarang, alhamdulillah ayam hidup harganya sudah mendekati HAP, yaitu Rp24.000. Telur pun mendekati HAP di Rp26.000. Ini tentu masih di bawah harga acuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional,” ujar Agung saat ditemui di Badan Pangan Nasional, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Agung menambahkan, selama beberapa waktu terakhir, banyak peternak terpaksa menjual ayam dan telur di bawah harga pokok produksi. Akibatnya, mereka mengalami kerugian berkelanjutan.
“Harga ayam hidup dan telur di tingkat peternak bahkan sempat di bawah biaya produksinya. Pemerintah berupaya menstabilkan harga agar peternak tidak terus merugi, dan bisa kembali merasakan kesejahteraan,” katanya.
Sementara itu, di tingkat konsumen, harga ayam dan telur juga mengalami kenaikan, namun tetap berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) yang berlaku. Dalam panel harga pangan nasional, harga rata-rata ayam tercatat Rp38.000 per kilogram, sedangkan HAP konsumen adalah Rp40.000 per kilogram.
“Nah, ini yang harus kita jaga bersama. Kalau harga di tingkat peternak masih di bawah acuan, maka seharusnya harga di tingkat konsumen juga tetap terkendali dan tidak melebihi batas acuan yang telah ditetapkan,” tutur Agung. (mtr/hm24)