Disperindag Sumut Minta Kalibrasi Alat Ukur Dilakukan Secara Berkala

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara (Disperindag Sumut), Charles TH Situmorang. (Foto: Amita Aprilia/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara (Disperindag Sumut) menekankan pentingnya kalibrasi alat ukur secara periodik untuk menjamin akurasi dan keamanan dalam perdagangan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga, Charles TH Situmorang, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Usdama Damai Sejahtera, Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (21/7/2025).
"Namanya alat [ukur], harus diuji secara berkala. Contohnya Bulog yang melakukan kalibrasi ke Sucofindo. Karena alat bisa mengalami eror, penting untuk memastikan perawatannya berjalan, bukan sekadar kepemilikan alat," katanya kepada wartawan.
Kalibrasi Diatur dalam Permendag
Charles menjelaskan bahwa kewajiban kalibrasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2024 tentang kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
"Selama ini mereka belum melakukan kalibrasi, tapi tetap yakin alatnya masih bagus. Padahal, seharusnya dilakukan kalibrasi ke lembaga yang berwenang seperti Sucofindo. Tidak ada alasan meskipun alat dibeli dari luar negeri," ujarnya.
Alat Masih Bisa Diterima, Tapi Tetap Akan Dievaluasi
Meski belum dilakukan kalibrasi ulang, menurut Charles, PT Usdama Damai Sejahtera masih dapat menunjukkan bahwa alat ukurnya berfungsi dengan baik. Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi tetap akan dilakukan.
"Alat mereka masih bisa diterima untuk sementara, tapi ini akan kami evaluasi lebih lanjut," katanya.
Monitoring dan Imbauan kepada Masyarakat
Menanggapi isu terkait alat ukur yang tidak akurat, Disperindag Sumut sebelumnya telah melakukan monitoring ke sejumlah retail di Kota Medan, namun tidak ditemukan pelanggaran.
"Ketika isu ini muncul, kami langsung turun ke lapangan. Tidak ada temuan karena sebagian pemilik retail sudah sadar dan menarik produknya dari peredaran," jelasnya.
Charles juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan dugaan alat ukur bermasalah, baik kepada Disperindag Sumut, KPPU Medan, maupun Bulog Sumut, agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (amita/hm27)