Tambah Beban, Orang Tua Murid di Deli Serdang Kritik Kebijakan Sekolah Lima Hari

SMK Negeri 1 Lubuk Pakam telan menerapkan sekolah 5 hari kepada anak didiknya. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kebijakan sekolah lima hari yang mulai diterapkan di jenjang SMA, SMK, dan SLB pada tahun ajaran 2025/2026 menuai kritik dari sejumlah orang tua murid di Kabupaten Deli Serdang.
Meski Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meyakini sistem sekolah Senin–Jumat dengan jam belajar lebih panjang dapat menekan kasus tawuran, geng motor, dan penyalahgunaan narkoba, namun banyak orang tua menilai kebijakan tersebut belum tentu tepat sasaran.
Fadli, orang tua siswa di SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, menyampaikan keberatannya.
"Kalau pelajar SD mungkin cocok sekolah lima hari. Tapi untuk SMA dan SMK, saya kurang setuju. Penambahan jam belajar justru membuat siswa lelah secara fisik dan mental. Kualitas belajar bisa menurun," ujarnya, Rabu (14/8/2025).
Senada dengan itu, Juara Marbun, warga Kecamatan Beringin, mempertanyakan efektivitas dua hari libur di akhir pekan.
“Anak sekolah ini bukan aparatur sipil negara (ASN). Kalau Sabtu–Minggu libur, anak-anak jadi malah tidak ada kegiatan. Alasan mempererat hubungan keluarga juga kurang masuk akal, karena kami tiap hari sudah kumpul,” katanya.
M Fauzi, warga Tanjung Morawa, juga meragukan kebijakan tersebut bisa menjadi solusi atas persoalan kenakalan remaja. “Kalau geng motor diselesaikan dengan mengurangi hari sekolah, menurut saya kurang nyambung,” ucapnya.
Sementara Sugito, warga Pagar Marbau, menyebut dampak ekonomi juga harus dipertimbangkan. “Kalau jam belajar ditambah, otomatis uang jajan dan biaya makan juga bertambah. Ekonomi sekarang ini susah, jadi ini menambah beban orang tua,” tuturnya.
Parlin Pohan, orang tua tiga anak di jenjang SMA dan SMP, menegaskan masalah kedisiplinan pelajar seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah dan guru, bukan sekadar soal jumlah hari belajar. (sembiring/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Hari Pramuka ke-64 Diperingati 14 Agustus 2025, Ini Contoh Ucapan dan Susunan Upacaranya