Sumut Terapkan Sekolah Lima Hari, Mendikdasmen: Itu Kewenangan Daerah

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti saat hadir pada acara Wisuda UMSU di Medan. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menegaskan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan yang diterapkan di Sumatera Utara (Sumut) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Boleh lima hari, boleh enam hari. Dan semuanya itu ada kewenangannya pada pemerintah daerah,” katanya saat ditemui wartawan di acara Wisuda Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Selecta Hotel Medan, Jalan Listrik Petisah Tengah, Selasa (8/7/2025).
Ia menyampaikan secara nasional, yang diatur adalah total waktu belajar dalam satu minggu, bukan jumlah harinya.
“Ini kan secara nasional sebenarnya yang ditetapkan itu adalah lama belajar dalam satu minggu. Ketentuan nasionalnya begitu,” tuturnya lagi.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah disebutkan pada Pasal 2 bahwa hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam satu minggu.
Ketentuan ini disebutkan sudah termasuk waktu istirahat selama 0,5 jam dalam 1 hari atau 2,5 jam selama 5 hari dalam satu minggu.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan bahwa program lima hari sekolah bagi jenjang SMA/SMK dan SLB akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.
Bobby juga menekankan agar pemerintah dan instansi terkait melakukan pengecekan ke tempat-tempat bimbingan belajar. Pengecekan dilakukan agar tidak ada bimbel yang memberikan diskon atau paket-paket belajar khusus di hari Sabtu. (susan/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Revitalisasi Sekolah Jenjang SMP Masuk Tahap Finalisasi, Kepala BPMP Sumut Ingatkan Ini