Ini Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar dan Sesuai Lokasi

Ilustrasi bendera merah putih. (Foto: Dok Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara sebagai bagian dari pedoman pelaksanaan peringatan HUT ke-80 RI. Pemerintah berharap masyarakat turut menyemarakkan bulan kemerdekaan dan memperkuat rasa cinta tanah air melalui simbol Bendera Merah Putih, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Tahun ini, peringatan kemerdekaan mengusung tema besar “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Logo dan tema resmi HUT RI ke-80 dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara di https://hut80ri.setneg.go.id.
Dalam pengibaran bendera, masyarakat diimbau memperhatikan ukuran bendera yang sesuai dengan lokasi dan fungsinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bentuk Bendera Negara Indonesia adalah persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3, dengan warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah dalam ukuran yang sama besar.
Berikut ukuran bendera Merah Putih yang umum digunakan sesuai dengan kebutuhan:
* 120 cm x 80 cm untuk penggunaan umum
* 200 cm x 300 cm untuk tiang tinggi di lapangan atau gedung besar
* 100 cm x 150 cm untuk ruang kelas, sekolah, kantor, dan kendaraan. []