Berikut Tata Cara dan Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih

Ilustrasi upacara bendera merah putih. (Foto: Freepik)
Jakarta, MISTAR.ID
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat tentang tata cara pengibaran dan larangan penggunaan Bendera Merah Putih sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Mengacu pada Pasal 7 UU tersebut, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam kondisi tertentu, pengibaran bendera diperbolehkan dilakukan pada malam hari.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025) setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus, seluruh warga negara Indonesia yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, serta transportasi umum dan pribadi diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih. Hal ini juga berlaku di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pemerintah daerah diminta menyediakan Bendera Merah Putih bagi warga negara Indonesia yang tidak mampu agar tetap dapat turut serta dalam pengibaran bendera di rumah masing-masing.
Selain pada 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional lainnya atau peristiwa tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam Pasal 24 UU 24/2009, terdapat sejumlah larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih. Di antaranya:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang menodai atau menghina kehormatan Bendera Negara.
2. Menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain di atas Bendera Negara, serta memasang lencana atau benda apa pun padanya.
5. Menggunakan Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus atau tutup barang, serta kegunaan lain yang dapat merendahkan kehormatannya. []
PREVIOUS ARTICLE
Ini Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar dan Sesuai Lokasi