Thursday, August 28, 2025
home_banner_first
EDUKASI

Guru SMP Hanya Terima TPP Rp220 Ribu, FGBSU Desak Pemko Medan Cabut Perwal

journalist-avatar-top
Rabu, 27 Agustus 2025 20.37
guru_smp_hanya_terima_tpp_rp220_ribu_fgbsu_desak_pemko_medan_cabut_perwal

Ilustrasi TPP guru. (foto: internet)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Para guru PNS jenjang SMP di Kota Medan menyuarakan kekecewaan mendalam atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hanya sebesar Rp220 ribu per bulan.

Lewat Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU), mereka mendesak Pemerintah Kota Medan untuk mencabut atau merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 1 Tahun 2023, yang dinilai merugikan hak finansial guru.

“Kalau Perwal ini tidak dicabut atau direvisi, maka hak-hak guru akan hilang. Karena hanya menerima TPP Rp220 ribu, guru bisa kehilangan potensi penghasilan tambahan hingga Rp4 juta atau Rp5 juta,” ujar Sekjen DPP FGBSU, Welarahman, dalam keterangan tertulis kepada Mistar, Rabu (27/8/2025).

Welarahman menyebut, besaran TPP yang diberikan tidak hanya sangat kecil, tetapi juga diskriminatif. Sebab, pegawai Tata Usaha (TU) di sekolah yang sama bisa menerima TPP hingga Rp3 juta per bulan. Ia juga mempertanyakan dasar penghitungan yang disebut-sebut berdasarkan kehadiran, namun tidak transparan.

“Kami ingin tahu data kehadiran guru dan pegawai lainnya. Guru masuk sekolah pukul 07.00 WIB, tapi TPP-nya justru paling kecil,” kata Welarahman.

FGBSU menilai, Perwal ini makin memberatkan guru setelah keluarnya tiga peraturan pemerintah terbaru PP No. 15 Tahun 2023, PP No. 14 Tahun 2024, dan PP No. 11 Tahun 2025.

Aturan tersebut membuat guru yang bergaji dari APBD tidak lagi menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk THR dan gaji ke-13. Secara bertahap, TPG untuk insentif bulanan juga dikurangi hingga akhirnya hilang sepenuhnya.

“Kini, guru hanya bergantung pada TPP yang nilainya hanya Rp220 ribu per bulan,” ucap Welarahman.

Ia juga mengatakan pihaknya sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, BKAD Kota Medan, BKPSDM Medan dan para guru, Selasa 26 Agustus.

Anggota Komisi II, Dr Lily, menyatakan Perwal tersebut layak direvisi karena tidak mempertimbangkan kekhususan profesi guru. Binsar Simarmata, anggota Komisi II lainnya, juga meminta agar pembahasan Perwal melibatkan unsur hukum, ekonomi, dan lembaga terkait agar tidak merugikan guru secara sistemik. (susan/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN