Dewan Pertanyakan Tindakan Plt Kepsek SMAN 3 Medan Copot Wakil dan Staf

RDP Komisi E dan Dinas Pendidikan Sumut, di Ruang Komisi E DPRD Sumut. (foto: ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Edi Sinuraya, mempertanyakan tindakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah SMAN 3 Medan yang mencopot empat wakil kepala sekolah dan sejumlah staf tanpa penjelasan yang jelas.
Hal ini disampaikannya langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi E, Selasa (15/7/2025).
“Saya ingin bertanya kepada Pak Kadis, bagaimana mungkin Plt bisa memecat wakil kepala sekolah dan staf? Apakah status Plt memberikan kewenangan untuk itu?” kata politisi dari Fraksi Golkar tersebut.
Ia menilai tindakan pencopotan tersebut harus berdasarkan regulasi yang jelas dan mempertimbangkan rekam jejak kinerja para pejabat yang dicopot. “Ini harus diluruskan. Kenapa bisa langsung dicopot, padahal tidak ada pelanggaran yang dilakukan para wakil kepala sekolah dan stafnya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga menjelaskan tindakan yang dilakukan Plt Kepsek bukanlah pemecatan, melainkan masa jabatan para wakil kepala sekolah dan staf yang memang telah berakhir.
“Informasi yang kami terima, masa jabatan para wakil kepala sekolah dan staf tersebut sudah habis per Juni 2025. Jadi tidak ada pencopotan atau pemecatan. Ini murni karena Surat Keputusan mereka memang sudah selesai,” ucap Alexander.
Sebelumnya, empat Wakil Kepala Sekolah dan lima staf SMAN 3 Medan mengadu ke Komisi E DPRD Sumut, Kamis (10/7/2025). Mereka menilai telah dinonaktifkan secara sepihak oleh Plt Kepala Sekolah, Susianto, tanpa dasar hukum yang sah.
Pengaduan itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang mereka anggap tidak sesuai aturan dan melanggar hak sebagai tenaga pendidik yang masih aktif menjalankan tugas. (ari/hm24)