Pengacara Ini Berharap Propam Polda Sumut Profesional Tangani Kasus


Suhandi Umar Tarigan kuasa hukum dari Rahmadi. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Suhandi Umar Tarigan, selaku pengacara Rahmadi yang terlibat dalam kasus narkoba, berharap agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) profesional dalam menangani kasus kliennya tersebut.
Rahmadi, berusia 33 tahun merupakan warga Kota Tanjung Balai beberapa waktu lalu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut. Namun, hasil pemeriksaan penyidik Propam Polda Sumut, kliennya tidak terlibat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Propam, klien kami sama sekali tidak terlibat narkotika jenis sabu seperti yang disangkakan Ditresnarkoba Polda Sumut," ujar Umar, Rabu (26/3/2025).
Ia mengatakan, sesuai keterangan kliennya dan sejumlah warga di lokasi penangkapan di Kota Tanjung Balai, mereka membantah keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Umar bilang, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem yang menjabat sebagai Plt Kabid Humas kala itu mengatakan jika kliennya, Rahmadi, melakukan provokasi hingga pengamanan barang bukti sabu.
Umar tak menampik penangkapan terhadap kliennya merupakan pengambangan dari tersangka yang sebelumnya telah terlebih dahulu diamankan.
"Nah, para terduga pelaku yang diamankan selain klien kami mengaku sabu miliknya berjumlah 70 gram. Tapi sesampainya di Polda, sabu itu berkurang menjadi 60 gram. Dan yang 10 gram itulah dijadikan Ditresnarkoba Polda Sumut menjadi barang bukti Rahmadi yang merupakan klien kami," tuturnya.
Umar juga mempersoalkan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya yang 'dikarang' tidak sinkron dengan waktu penangkapan itu, sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini cenderung dipaksakan.
"Runutan peristiwa yang tertulis di BAP kliennya sangat janggal dan tidak sesuai dengan apa yang sesungguhnya terjadi. Itulah sebabnya menduga BAP Rahmadi 'dikarang-karang' untuk menjerat klien kami," kata Umar.
"Seluruh rangkaian itu menguatkan fakta bahwa klien kami merupakan korban aksi kriminalisasi oleh personel Ditresnarkoba, dan bukti-buktinya termasuk keterangan saksi dan rekam CCTV penangkapan sudah kita serahkan ke penyidik Propam Polda Sumut," ujarnya menambahkan.
Oleh sebab itu, kata Umar, pihaknya meyakini dan berharap Kabid Propam Polda Sumut dapat memberikan keadilan kepada kliennya.
"Kami juga melakukan upaya praperadilan atas kasus klien kami ini dan sudah didaftarkan ke pengadilan," ucap Umar mengakhiri.
Berita sebelumnya, Yudhi buka suara, pasca Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Yudhi mengatakan, video yang saat ini beredar di media sosial (Instagram) memperlihatkan Dedi diduga memukul tersangka, kejadian itu berlangsung pada 3 Maret 2025.
Dijelaskan Yudhi, awalnya unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap pelaku atas nama Andre Yusnijar, Ardiansyah Saragih alias Lombek, dan Rahmadi.
“Penangkapan berlangsung Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, dan dilanjutkan pengembangan pada hari itu juga,” ujar Yudhi, Jumat (14/3/2025) lalu.
Yudhi bilang, penangkapan itu diawali dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Mendapatkan informasi tersebut, personel melakukan penyamaran (undercover) dan melakukan transaksi terhadap Andre, serta membeli 60 gram sabu dengan harga Rp400 ribu.
“Jadi begitu Andre menyerahkan barangnya, anggota langsung menangkap pelaku,” ujar Yudhi.
Setelah Andre ditangkap, polisi melakukan interogasi dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari Andriansyah.
Kemudian di hari yang sama, sekitar pukul 20.35 WIB Andriansyah berhasil ditangkap dari Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, tepatnya di pinggir jalan.
Dari penangkapan itu, polisi temukan satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Amri. Andriansyah akui, sabu tersebut diperoleh dari Fren orang suruhan Amri.
Lalu Andriansyah juga mengaku akan bertemu dengan Rahmadi untuk menerima sabu di Jalan Arteri, Kelurahan Sei Rantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Kemudian dilakukan pengembangan lagi sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah toko pakaian yang terletak di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting, Kota Tanjung Balai. Itu adalah proses penangkapan terhadap Rahmadi yang ada video,” ujar Yudhi.
Penangkapan Rahmadi saat itu diwarnai dengan perlawanan sengit. Ini karena Rahmadi berusaha melawan serta memprovokasi warga, hingga petugas melakukan tindakan tegas.
Tidak hanya itu, bahkan mobil petugas dilempari hingga pecah oleh warga sekitar. Sehingga petugas bergeser membawa Ramadi beserta mobilnya menjauh dari lokasi.
“Saat kita melakukan penggeledahan yang disaksikan Rahmadi, dari dalam mobil tersebut ditemukan satu bungkus sabu dengan berat 10 gram yang disimpan di dalam kotak,” kata Yudhi.
Diakui Rahmadi, barang tersebut diperolehnya dari Amri. Saat ini Amri sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Untuk diketahui, sebelumnya Dedi dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/3/2025). Laporan itu dilayangkan dengan landasan pada saat penangkapan terduga tersangka, diduga Dedi melakukan penganiayaan. (matius/hm27)