Polda Sumut Kubur Empat Ton Mangga Asal Thailand Tanpa Dokumen


Polda Sumut saat mengubur empat ton mangga dari Thailand. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Unit IV Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumut mengubur empat ton buah mangga siap edar yang dikirim dari Thailand. Hal itu dilakukan karena mangga berukuran besar itu dikirim ke Indonesia tidak sesuai prosedur alias ilegal.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon menyebut, mangga-mangga tersebut diamankan di Jalan Tol Belmera dekat gerbang keluar Amplas, Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu petugas mengamankan satu unit truk bersama satu orang sopir atas nama Aditya Triansyah, 31 tahun,warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Selain sopir, petugas juga mengamankan kernet truk, Daffa Ardana Siregar, 20 tahun warga Jalan Sei Batu- Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Siti mengatakan, penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Saat kita memeriksa truk yang melintas, petugas menemukan ribuan kilogram buah mangga yang ditempatkan dalam keranjang buah diduga dikirim tidak sesuai prosedur” ujar Siti, Senin (24/3/2025).
Setelah diinterogasi polisi, Adytia yang berperan sebagai sopir truk mengaku mengangkut mangga tersebut dari sebuah gudang yang terletak di Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan dibawa ke Kota Medan.
Saat dilakukan pengecekan dokumen, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait impor maupun dokumen karantina yang diwajibkan oleh Undang-undang. Petugas langsung mengamankan seluruh mangga tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk penanganan lebih lanjut.
"Pemusnahan yang dilakukan merupakan upaya untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian tanaman lokal," ucap Siti.
Kernet dan sopir truk disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023. Itu merupakan sanksi administratif bagi penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan peraturan karantina.
“Untuk kedua pelaku saat ini telah kita amankan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Siti. (matius/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Sidang Prapid Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Kembali Ditunda